POJOKSATU.id, JAKARTA — Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengklaim asal uang di deposit box miliknya dari cara halal yaitu menjual tanah.
Mantan pejabat pajak ini sempat terpantau bolak-balik ke bank untuk membuka salah satu safe deposit box nya yang berisi uang Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, safe deposit box milik Rafael ini tidak hanya satu, ada beberapa. Aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran.
Rafael Alun Trisambodo ketika diwawancarai salah satu media, Kamis (30/3/2023) menyebut valuta asing yang dia simpan di safe deposit box itu itu berasal dari penjualan tanah miliknya.
“Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual,” kata Rafael.
Tanah yang dia jual itu antara lain di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp 10 miliar, yang disebutnya hibah dari orang tuanya. Dan ini ada akta hibahnya.
“Saya juga mempunyai tanah di Jalan Pangandaran Nomor 18 di Bukit Sentul, saya jual Rp 2,4 miliar,” katanya.
“Kemudian saya juga punya rumah di England Park Bukit Sentul, itu juga saya jual senilai Rp600 juta,” katanya.
“Kemudian saya punya reksadana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp 2,7 miliar,” ungkap Rafael lagi.
Setelah dijual, Rafael mengklaim uang hasil penjualan itu ditukar dengan mata uang asing atau valas.
“Kemudian saya simpan di safe deposit box saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut,” kata Rafael.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023) kemarin.
Setelah memblokir, kata dia, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ungkap Mahfud. (ikror/pojoksatu)