Masa Penahanan Agnes Gracia Habis 17 April, Besok Putusan Sela Dibacakan Hakim

Agnes Gracia akan menghadapi putusan sela besok di PN Jaksel (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan masa penahanan Agnes Gracia (15) akan berakhir pada 17 April 2023 nanti. Agnes mulai ditahan sejak Rabu (8/3) lalu.

Terkait pelaku anak Agnes Gracia ini, PN Jaksel akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Agnes pada besok atau Senin (3/4/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang Agnes digelar secara maraton lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

Dia menyebutkan masa tahanan Agnes habis pada 17 April 2023.


“(Masa tahanan AG habis) 17 April,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :

Tepat Hari ke-40, David Ozora Korban Aksi Brutal Mario Terlihat Didorong Perawat Keluar Ruangan

PN Jaksel akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17).

“(Sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi AG) sudah dilaksanakan. Nanti putusan sela hari Senin (3/4),” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Agnes sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora. Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui Agnes Gracia ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih hampir 6 jam.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Agnes ditahan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan David.

Sementara itu dalam sebuah akun twitter @Arisanett, Agnes Gracia Haryanto lahir pada tanggal 20 November 2007.

Ayahnya bernama Joko Haryanto dan ibunya bernama Ian Valiniathie Tjo.

Agnes Gracia Haryanto merupakan siswi kelas X di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Dan belakangan menyatakan mengundurkan diri dari sekolah tersebut. (ikror/pojoksatu)