POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati terkait peredaran sabu 5 kg. Tak ada hal meringankan dari jenderal bintang dua asal Madura ini.
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra ini dianggap berbelit-belit memberikan keterangan saat diperiksa di PN Jakarta Barat sehingga isi tuntutan jaksa berupa hukuman mati.
Teddy juga sudah menikmati hasil dari penjualan 1 kg sabu, dimana uangnya mencapai Rp300 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini meyakini AKBP Dody Prawiranegara telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda Pujiastuti dari hasil penjualan 1 Kg sabu.
Baca Juga :
Anak Teddy Minahasa Putra Ada 2 Orang Perempuan, Ini Profil Istri Mantan Kapolda Sumbar Itu
Dan JPU meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy Minahasa dalam mata uang asing.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Baca juga :
Ayah Teddy Minahasa Namanya Haji Abu Bakar dari Madura, Ibunya Candra Minarni dari Tionghoa Muslim
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
3 Hal Memberatkan Eks Kapolda Sumbar
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. Teddy juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Dan ketiga, Teddy memberi keterangan berbelit-belit dalam sidang.
Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata JPU.
Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Tersenyum ke Pengunjung
Usai mendengar tuntutan mati, Teddy Minahasa terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan ke pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan. (ikror/pojoksatu)