POJOKSATU.id, JAKARTA- Soal dugaan keterlibatan dua artis dalam pusaran kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK terus menyelidiki siapa artis yang disebut berinisial R itu.
Termasuk peran Artis tersebut dalam kasus dugaan gratifikasi ayah tersangka kasus penyiksaan Mario Dandy yang ditaksir bernilai puluhan miliar itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dugaan keterlibatan artis R.
Pihaknya juga memastikan tim penyidik akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Indonesia Audit Watch (IAW) tersebut. “KPK pasti menindaklanjuti,” ujar Ali Fikri kemarin (31/3).
Artis berinisial R mencuat setelah pendiri IAW Iskandar Sitorus mendatangi KPK beberapa waktu lalu.
Dia menyebut artis R merupakan orang kaya baru yang tinggal di Jakarta. Selain R, IAW juga melaporkan artis P.
BACA : Jeep Rubicon dan Harley Davidson, Ini Kilah dari Rafael Alun yang Sudah Tersangka KPK
IAW menduga artis itu terlibat dalam pencucian uang Rafael. Hanya, IAW sampai saat ini belum mau memaparkan siapa artis berinisial R tersebut.
Ali menambahkan, apa yang disampaikan IAW secara resmi belum masuk di bagian persuratan KPK.
Artinya, belum ada laporan terkait keterlibatan R dalam dugaan pencucian uang Rafael. ’’Di bagian pengaduan masyarakat maupun humas juga belum ada,’’ ungkap pria berlatar belakang jaksa itu.
Karena itu, Ali berharap laporan dugaan keterlibatan artis R disampaikan secara rinci kepada KPK. Sehingga tim penyidik dapat menindaklanjutinya.
’’Pada prinsipnya, kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK,’’ imbuhnya.
Di sisi lain, KPK telah menggeledah rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati uang dan puluhan tas mewah berbagai merek luar negeri. KPK pun langsung menyita barang bukti tersebut.
BACA : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Belum Ditahan Setelah 2 Hari Penetapan, Ini Kata Jubir KPK
“Kami segera melakukan penyitaan dan analisis atas temuan itu sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi (Rafael, Red) dimaksud,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Dia menegaskan, pada dasarnya, apa yang disampaikan Kemenkeu sama dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR Rabu (29/3) lalu.
Suahasil pertama membuka data diagram mengenai data surat yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret lalu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagaimana dijelaskan saat rapat bersama komisi XI pada Senin lalu.
Surat itu berisi rekap atas 300 surat yang pernah dikirim ke aparat penegak hukum (APH) lain dan Kemenkeu.
“Oleh PPATK ada yang dikirim ke aparat penegak hukum 100 surat dan dikirimkan ke Kemenkeu yang 200 surat,” ucap Suahasil di Jakarta kemarin (31/3).
Seratus surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum itu memiliki nilai transaksi Rp 74 triliun.
Sementara itu, dari 200 surat yang diterima Kemenkeu, ada 65 surat yang khusus berkaitan dengan korporasi dan 135 surat terkait korporasi serta pegawai Kemenkeu. Untuk 65 surat itu, nilai transaksinya Rp 253 triliun.
Sedangkan 135 surat lainnya memiliki nilai transaksi Rp 22 triliun yang terbagi menjadi dua. Yakni, Rp 18,7 triliun terkait korporasi dan Rp 3,3 triliun terkait pegawai Kemenkeu.
Suahasil menuturkan, transaksi pegawai itu berkaitan dengan mutasi, promosi, dan panitia seleksi yang ada pegawai dari Kemenkeu yang diminta dari PPATK. ’’Di dalamnya ada penghasilan resmi, transaksi dengan keluarganya, atau jual beli harta dan lainnya selama periode 2009–2023,’’ tegasnya. (Ade/pojoksatu/jpc)