POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengusutan skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan jangan berhenti pada penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza, menilai, penetapan tersangka Rafael Alun menjadi proses awal.
Utamanya bagi KPK untuk mengungkap megaskandal TPPU di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
“Masyarakat menuntut persoalan ini diproses terang-benderang. Tidak mungkin persoalan ini berakhir hanya sampai Rafael Alun,” ujarnya, Sabtu (1/4).
“Semestinya Rafael hanya awal terbukanya pintu untuk mengungkap masalah lebih jelas dan terang-benderang,” ucapnya.
Baca Juga :
Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Belum Ditahan Setelah 2 Hari Penetapan, Ini Kata Jubir KPK
Lebih lanjut, Efriza berpendapat, pengusutan skandal dugaan TPPU yang nilainya ditaksir hingga Rp 349 triliun itu bisa dilakukan secara efektif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI.
Dan isi Pansus ini terdiri orang-orang kompeten di bidangnya.
“DPR harus membentuk Pansus guna menelisik dan mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Pembentukan Pansus untuk menemukan fakta, dari sana bisa ditelusuri siapa saja aktornya,” kata Efriza menambahkan. (ikror/pojoksatu)