POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti hakim tunggal jelang sidang perdana anak yang berkonflik dengan hukum AG.
Musyawarah diversi berkas perkara AG (15), yang rencananya akan digelar besok (29/3/2023) memutuskan mengganti hakim tunggal perkara tersebut dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.
“Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto menambahkan, alasan penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dikarenakan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.
“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,” ujarnya.
BACA :Agnes Gracia Disidang 29 Maret, Seperti Ini Nanti Jalannya Sidang dan Aturannya
Sebelumnya, pemilihan hakim tunggal dalam persidangan AG adalah Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. Selain itu, pengadilan juga akan menjalankan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.
“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” kata Djuyamto, Jumat (24/5/2023).
Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)