Baliho Roboh, Pemerhati Minta Pemkot Bandung Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Baliho atau papan reklame yang roboh di Bandung diduga kuat tak berizin alias ilegal. Pemkot Bandung diminta tak diam saja
Baliho atau papan reklame yang roboh di Bandung diduga kuat tak berizin alias ilegal. Pemkot Bandung diminta tak diam saja

POJOKSATU.id – Pemerhati Tata Ruang dan Perkotaan, Pepeng Pratama, minta Pemkot Bandung tegas tertibkan reklame ilegal menyusul baliho roboh pada Sabtu lalu.

Pepeng mengsinyalir, masih banyak reklame, baliho dan billboard ilegal di Kota Bandung.

Menurutnya, peristiwa pada Sabtu lalu itu jadi momentum perbaikan bagi Pemkot Bandung menata kembali aturan soal reklame.

“Saya mendesak Pemkot Bandung menertibkan billboard atau reklame di sepadan jalan median. Bahkan banyak reklame tak berizin di beberapa lokasi,” ujarnya, Senin (27/3/2023).


Yang terjadi selama ini adalah, reklame ilegal selalu dibiarkan dan dilindungi oknum tertentu.

“Ini momentum semua pelaku usaha reklame tertib hukum, tertib administrasi dan melakukan usahanya sesuai peraturan yang berlaku (legal),” tegas Pepeng.

Papan Reklame Roboh Akibat Angin Kencang, Timpa Dua Sepeda Motor

Pepeng melihat, fenomena reklame tanpa izin di kota Bandung harus dihentikan. Pemkot dan DPRD Kota Bandung juga harus bersama-sama melakukan penertiban.

“Karena hal ini sangat merugikan bagi PAD jika tidak legal. Sehingga pemkot dan DPRD Kota Bandung harus tegas menertibkan reklame ilegal,” jelasnya.

Jika kondisi demikian dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada investasi yang bersumber dari pemasangan reklame.

Sementara, Pemkot Bandung juga harus berani melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tak miliki izin pemasangan reklame.

“Pemkot harus segera turun, jangan menunggu nanti, karena kejadian di bypass Sabtu lalu ini jelas membuktikan adanya reklame ilegal yang dibuat tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung,” ujarnya.

Terpisah, Pembina Gelap Nyawang Nusantara, Asep Riadi menyesalkan robohnya reklame di Jalan Soekarno-Hatta itu.

Akibat Hujan Angin, Baliho Roboh di Simpang Samsat Bandung, Satu Orang Korban Luka-luka

Terlepas dari angin kencang, diduga reklame tak berizin itu juga tak memiliki konstruksi standar yang ditetapkan.

Karena itu, ia mendesak Pemkot Bandung mengusut tuntas robohnya papan reklame roboh di Simpang Samsat.

“Karena berdasarkan hasil pengecekan sementara ini disebut papan reklame tersebut ada dugaan tidak berizin,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendesak apata hukum memeriksa oknum-oknum yang terlibat terkait perizinan dan perusahaan pemilik reklame tersebut, mengingat sampai menelan korban.

“Hal penting lainnya adalah adanya oknum yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,”

“Tak kalah penting, segera evaluasi daftar reklame atau baliho tak berizin yang ada di kota Bandung untuk segera diambil tindakan,” tegasnya. (Arief Pratama)