POJOKSATU.id, JAKARTA – Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini.
Amanda diperiksa dalam rangka klarifikasi soal laporan terhadap Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik imbas tudingan ‘pembisik’ yang berujung penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
“Sesuai rencana penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik. Sebagai kelengkapan pelaporan, pihaknya juga melampirkan bukti soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Mario Dandy,
Bukti itu diantaranya kutipan BAP Mario Dandy dan AG yang disampaikan kuasa hukum Mario melalui media elektronik soal dugaan pembisik dalam perkara penganiayaan berat itu.
“Ada bukti di media, penasihat hukum AG juga ada di Instagramnya. Juga ada melalui TV, ada beberapa media elektronik, cetak semua sudah kita kumpulkan dokumen sebagai pembuktian kita,” kata Enita.
Enita berharap penyidik bekerja secara profesional untuk memproses laporan tersebut. Kliennya berkeyakinan tudingan pembisik yang disematkan kepada kliennya bentuk kekeliruan pihak Mario Dandy.
“Kita berharap penyidik profesional dan memberi jalan keluar untuk Amanda. Karena pihak mereka (Mario) harusnya menyadari kekeliruan mereka di media-media yang saat dulu sudah terlalu di blow up,” jelasnya.
Sebagai informasi, laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah. (fandi/pojoksatu)