POJOKSATU.id, TANGSEL – Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada masyarakat agar menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan.
Untuk itu, warga Tangsel dilarang melakukan sweeping mandiri jika menemukan pelanggaran kamtibmas selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan, imbauan itu disampaikan langsung oleh petugas ke semua warga hingga tingkat RW.
“Kami Polres Tangsel kan sudah berjalan Polisi RW, sesuai Atensi Kapolres Tangsel ke seluruh personil yang ditugaskan menjadi Polisi RW untuk mengimbau masyarakat,” kata Galih, Sabtu (25/3/2023).
Galih menambahkan, polisi juga menyampaikan kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk tidak melakukan kegiatan sweeping tersebut.
“Tidak (boleh) ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping mandiri,” tuturnya.
Menurut Galih, setiap tindakan sweeping atau penindakan adalah pelanggaran yang tidak bisa dilakukan masyarakat tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Galih mengimbau bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran agar segera melapor.
“Biar kami bersama instansi terkait yang akan melakukan tindakan yang sesuai aturan undang-undang melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia,” kata Galih.
Untuk penguatan kamtibmas, Polres Tangsel juga bakal menindak tegas pihak-pihak yang meminta sumbangan secara paksa dari pedagang di wilayah Tangsel. (Fandi/pojoksatu)