POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengacara korban pembunuhan sopir grabcar di Depok, Jundri R Berutu masih belum puas dengan proses hukum terhadap tersangka Bripda HS, oknum anggota Densus 88.
Pasalnya tepat 2 bulan peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Sony Rizal Taihitu, juga belum menemukan titik terang terhadap pelaku.
“Hari ini, 23 Maret 2023, tepat 2 bulan peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Sony Rizal Taihitu oleh Oknum Densus 88 Polri, belum juga menemukan titik terang,” kata Jundri R Berutu dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Jundri R Berutu menilai, peristiwa yang dialami kliennya itu akan menjadi catatat terburuk dalam proses hukum yang melibatkan anggota Densus 88.
“Peristiwa ini sangat memalukan dan akan diingat dalam sejarah republik ini, seorang oknum anggota institusi negara (special army) melakukan pembunuhan dan membegal warganya yang sedang mencari nafkah,” ujarnya.
Karena itu, Jundri mempertanyakan sikap Menkopolhukam dan anggota DPR RI yang dinilai diam, dibandingkan dengan kasus lainnya, seperti kasus penganiayaan yang dialami David.
“Kemana Pak Menkopolhukam? DPR Komisi III dan institusi lainnya, kok pada diam? Namun sangat responsif terhadap kasus-kasus lain,” sindirnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kabag Banops Densus Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengklaim pihaknya tengah memproses pemecatan Bripda HS.
“Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” jelas Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023). (Firdausi/pojoksatu)