POJOKSATU.id, JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungungkapkan alasan pihaknya melakukan pelimpahan berkas perkara Agnes Gracia lebih cepat dibandingkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Alasannya, penyidik mengacu kepada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.
“Kita mengacu kepada undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Menurut Trunoyudo, adapun sistem peradilan umum khususnya kepada orang dewasa lebih lama waktunya dibandingkan peradilan anak di bawah umur.
Atas alasan itulah, penyidik mempercepat berkas perkara Agnes Gracia ke kejaksaan.
“Sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa (lebih lama),” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, untuk berkas perkara dua tersangka yaitu Mario dan Shane masih dilakukan proses pemberkasan tahap pertama.
Bila tahap pertama sudah lengkap, lanjut Trunoyudo, maka penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)