POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaku anak anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Selain AG, barang bukti mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 120 DEN juga telah diserahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pantauan Pojoksatu di lokasi, Mobil yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu kini terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rubicon itu masih dilabeli Police Line sebagai barang bukti yang disita kepolisian dan akan diperlihatkan saat sidang AG dilaksanakan nanti.
Saat tiba di Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II, AG kembali dikawal ketat penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat turun dari mobil penyidik, tampak AG ditutupi hoodie berwarna putih dengan celana hitam panjang. AG berjalan menunduk sambil menutupi mukanya dengan pengawalan ketat dari penyidik dan pendamping dari Bapas Jaksel hingga KemenPPPA.
BACA : Diserahkan ke Penuntut Umum, AG Dikawal Ketat Saat Tiba di Kejari Jaksel
Sebelumnya, berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 kemarin.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap),” kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023) kemarin.
Dengan demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan pelaku anak AG berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua pada Selasa (21/2/2023) besok.
“Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti),” ucapnya.
Terpisah, Kasipenkum DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, untuk tahap dua AG akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel,” ungkapnya. (Fandi/Pojoksatu)