POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan petugas tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Ini buntut ramainya pesan berantai penipuan modus baru dengan cara mengirimkan pesan surat tilang dengan format aplikasi (apk).
“Petugas tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Justru, kata Trunoyudo, surat tilang elektronik dikirim melalui kendaraan bermotor yang telah sesuai dengan data kendaraan tersebut.
“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Trunoyudo juga menjelaskan mekanisme penilangan elektronik atau ETLE terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Menurut dia, apabila hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, maka media gambar sebagai barang bukti itu akan dikirimkan langsung ke kantor pusat pengolahan di Polda Metro Jaya.
“Jadi perangkat ETLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE di RTMC Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, baru-baru ini ramai penipuan surat tilang elektronik yang dikirim lewat pesan singkat WhatsApp.
Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.(Firdausi/pojoksatu)