POJOKSATU.id, BANDUNG – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power dari Ridwan Kamil.
Dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Ridwan Kamil, ada potensi penyalahgunaan wewenang dari Ridwan Kamil.
“Menurut saya, potensi abuse of power tinggi,” kata Yeka, saat dimintai pandangannya, Sabtu 18 maret 2023.
Yeka mengatakan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir.
Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.
Baca Juga :
Guru Sabil Dipecat Gara-gara Komen Maneh ke Ridwan Kamil, Pakar Hukum : Terlalu Lebay
Kendati demikian, Ridwan Kamil mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut.
Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut.
“Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman,” pungkasnya.(arief/pojoksatu)