Selama Ramadhan, Polda Metro Wanti-wanti Warga Jakarta Jangan Lakukan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya mewanti-wanti warga Jakarta agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan selama bulan Ramadhan 1444 H atau 2023.

Salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadhan, yaitu penggunaan petasan dan konvoi yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan.

“Petasan kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Trunoyudo, konvoi dalam menyambut Ramadhan atau hari Raya Idul Fitri sudah diatur dalam Undang-undang.


Seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

“Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” ujarnya.

Karena itu, Trunoyudo menghimbau masyarakat terlibat dalam keamanan selama bulan suci Ramadhan.

“Masyarakat terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif,” ujarnya. (firdausi/pojoksatu)