Melalui Surat Terbuka, Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Copot Kapolda Metro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ratusan korban investasi bodong yang merupakan korban dan pelapor memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk membuat surat terbuka kepada Kapolri Listyo Sigit.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, sering kali korban menulis di IG Kapolda Metro Jaya agar kasus yang sudah dilaporkan sejak 2020 tersebut bisa berjalan.

Alwi selaku pelapor LP OSO Sekuritas mengungkapkan kekecewaannya. Bayangkan sudah 3 tahun, dia membuat Laporan Polisi di Unit 4 Fismondev sampai sekarang masih tahap pemeriksaan saksi saja.

“Alasan sulit memeriksa saksi. Aneh, kenapa dalam kasus debt collector yang kabur sampai Ambon saja dalam 3 hari bisa ditangkap. Itu masalah mobil yang cuma ratusan juta dan korban 1 orang,” kata Alwi.


“Sedangkan pada kasus OSO sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dengan korban 7000-an orang dan kerugian 7,5 triliun,” katanya lagi.

“Ini belum kasus mandek lainnya. Narada, Minnapadi, ATG, Mahkota, UOB Kay Hian yang juga mandek semua. Ini membuat para korban berpikir jangan-jangan Kapolda Metro Jaya, menerima setoran atau justru menjadi pelindung mafia kerah putih,” ujarnya.

“Masa sih tidak satupun kasus Investasi bodong berjalan? Di Mabes saja dalam waktu singkat kasus Indra Kenz, Donny Salamanan, Indosurya, KSP SB dalam kurang dari setahun semua sudah P21 dan sudah disidangkan,” ungkap Alwi dengan kecewa.

Surat terbuka yang dibuat hari Jumat, 24 Februari 2023 tersebut disampaikan untuk Kapolri Jenderal Sigit.

Meminta agar Kapolri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang sudah menginstruksi agar semua aparat penegak hukum menindak kasus Investasi bodong.

Namun, khususnya Polda Metro Jaya terbukti tidak satupun kasus Investasi Bodong yang berhasil di limpahkan ke pengadilan.

Malah dalam kasus Asuransi Kresna yang gagal bayar, sempat diduga ada permintaan gratifikasi sebesar Rp500 juta oleh Panit yang katanya untuk setoran sampai Direktur Krimsus agar lancar.

Dalam kasus Mahkota di Unit 5 pun Kanit dan penyidik meminta Rp200 juta untuk korban membeli Surat Keterangan ahli yang ditunjuk oleh Kanit.

Para Korban mengeluh bahwa mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sekarang mau digilas mobil pula. Dalam surat terbuka tersebut, para Korban mengutarakan sudah mengajukan surat komplain ke Dirkrimsus, Propam Mabes, Kapolda hingga Kapolri. Namun tidak di tanggapi satupun.

Para korban meminta agar Kapolri punya keberanian dan segera mencopot Irjen Fadil Imran jika tidak berani memproses kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya, demi harumnya citra kepolisian.

LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban di Polda Metro Jaya menyampaikan kekecewaan kepada Kapolda Metro Jaya.

“Tugas kepolisian melayani masyarakat dan menerima aduan masyarakat. Namun, nyatanya ketua kami, rekanan LQ dan para korban berulang kali meminta audiensi dengan Kapolda, boro-boro di temui, dibalas juga tidak. Apakah ini contoh Pimpinan Polri yang berpangkat jenderal bintang dua,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

LQ Indonesia Lawfirm menyatakan semua laporan polisi di Polda Metro Jaya mandek, ada belasan jumlahnya. Alasannya adalah masih memeriksa saksi padahal sesuai KUHAP saksi cukup 2.

“Ini saksi sudah diperiksa puluhan, tapi alasan mau periksa lagi dan dipanggilah para korban berkali-kali. Mungkin penyidik mau pelapor bosan dan nyerah sendiri, lalu nantinya LP kedaluwarsa,” jelasnya.

“Modus yang sering disebut “Peti Es-kan” ini sedang terjadi di Polda Metro Jaya. “Nah, para korban hanya meminta kepastian hukum dan hal ini Kapolda Metro Jaya tidak mampu melaksanakannya,” sambung Bambang Hartono lagi.

Kejamnya para penjahat Investasi Bodong seperti Raja Sapta Oktohari, bahkan para korban digugat balik layaknya kasus MeiKarta.

Alwi Susanto menjelaskan uangnya Rp2 Milyar lebih ditipu OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).

Alwi lalu diundang majalah Forum Keadilan dan diwawancara Kompas sebagai narasumber. Sekarang malah Alwi digugat pencemaran nama baik oleh RSO sebesar Rp450 miliar di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat.

Jika Kapolda tidak mau memproses laporannya, Alwi akan menghadap Presiden Jokowi jika perlu. Alwi sudah WA dan bahkan tulis pesan di IG kapolda. Bukannya ditanggapi, malah Kapolda sibuk pencitraan dan street racing.

“Bukankah tugas polisi berantas kejahatan, kok malah sibuk urus balapan, bingung saya yang seperti ini gimana masyarakat mau respek sama Polisi,” tutur Alwi lagi.

Senada, diungkapkan ibu V, pelapor PT Mahkota di Unit 4 Fismondev, sejak 2 minggu lalu dirinya mengirim pesan WA ke penyidik Dicky, meminta copian SP2HP, namun tidak pernah diberikan.

Penyidik sebelumnya Ari dan Panit Djoko dicopot Kapolri karena meminta gratifikasi Rp500 juta kepada korban investasi bodong.

“Rekaman suara ada sama kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti. 3 tahun laporan Mahkota saya mandek. Kerugian saya sekitar Rp20 miliar,” terang Ibu V. (relis/pojoksatu)