Sahroni Minta Polisi Belajar dari Kasus Mahasiswa UI, Jangan Intimidatif Gitu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri belajar dari kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri belajar dari kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri belajar dari kasus mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

Menurut Sahroni, kasus kecelakaan itu harus jadi bahan evaluasi bagi Polri sebelum mengambil keputusan.

Keputusan polisi cabut status tersangka mahasiswa UI, dinilai Sahroni sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum.

“Saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi,” kata Sahroni, Kamis (9/2/2023).


Ia juga mengingatkan Polri agar tidak menuntaskan kasus-kasus secara intimidatif.

BACA: Nasib Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Bakal Ngenes, Dijamin Gak Bakal Nyenyak Tidur

“Jangan sampai ada kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif dan tidak setara, terlebih jika dilakukan oleh oknum,” ingatnya.

Sahroni juga memuji masyarakat yang telah mengawal kasus ini sehingga Polri mengambil keputusan yang tepat dengan mencabut status tersangka Hasya Attalah.

“Saya turut memberi apresiasi luar biasa terhadap masyarakat yang terus mengawal ketat penyelesaian kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI M Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18).

Mahasiswa UI itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono.

BACA: Polda Metro Akui Keliru Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Imbasnya Penyidik Diberi Sanksi Etik

Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut.

Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

BACA: Soal Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Ini Kata Pakar Hukum

Karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.

“Kami, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo. (Mufit/Pojoksatu)