Ini Pelanggaran Penyidik yang Tangani Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra, Pecat Nggak?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-penyidik kecelakaan mahasiswa UI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota polisi penyidik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasisw UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra dipastikan melakukan pelanggaran.

Itu lantaran penyidik tersebut diduga telah melakukan maladministrasi penanganan perkara.

Karena itu, penyidik kasus kecelakaan mahasiswa UI itu dipastikan akan mengjalani sidang etik.

Dengan demikian, penyidik tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi.


“(Pelanggaran) Maladministrasi, makanya disidang (etik),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/2/2023).

BACA: Sahroni Minta Polisi Belajar dari Kasus Mahasiswa UI, Jangan Intimidatif Gitu

Akan tetapi, Trunoyudo belum bisa membeberkan identitas penyidik yang diberikan sanksi tersebut.

Termasuk apakah penyidik tersebut apakah akan di-PTDH (pecat) atau hanya akan diberikan sanksi etik.

“Infonya tunggu penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

BACA: Nasib Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Bakal Ngenes, Dijamin Gak Bakal Nyenyak Tidur

Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya.

Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. (Firdausi/pojoksatu)