POJOKSATU.id, BANDUNG- Viral di instagram, seorang anak dievakuasi warga karena disiksa bapak kandung di Kota Cimahi.
Sang ayah Ade (37) melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak perempuannya yang berinisial AH (10) dan AM (12) di sebuah rumah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, pada Senin (6/2) kemarin.
Akibat kejadian tersebut, A meninggal dunia sedangkan I menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka di tubuhnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan tadi malam, untuk sementara kami menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban,” kata dia kepada wartawan pada Selasa (7/2).
Aldi mengatakan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku lantaran kesal anaknya mengambil uang senilai Rp 450 ribu tanpa izin.
BACA : Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Komisi III DPR Bilang Begini
Pelaku kemudian melakukan aksi penganiayaan itu dengan cara memukul dan menendang korbannya.
AH yang meninggal dunia dipukuli dan ditendang pelaku sebanyak 15 kali sedangkan AM dipukuli dan ditendang pelaku sebanyak 7 kali.
“Menurut orang tuanya korban mengambil uang tanpa seizin kemudian akhirnya pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban sehingga mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka-luka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku menganiaya korban yang meninggal dunia ini dengan pukulan, tendangan, sekitar 15 kali.
“Pengakuan menurut pelaku sekitar 15 kali sedangkan untuk korban kakaknya inisial I sama juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen, sambung Aldi, para korban mengambil uang Rp 450 ribu tersebut untuk jajan dan dibagikan ke teman-temannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
BACA : Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Penyidik Siap-siap Nasibnya Celaka
“Ternyata untuk jajan dan dibagikan ke temen-temennya menurut pelaku, cuma kan kita belum menggali keterangan dari saksi yang masih hidup,” ujar dia.
Kini, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman atas kasus itu. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap pelaku. (Arief/pojoksatu)