Akhirnya, Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Pajero Pelat RFS Dicabut

Polisi akhirnya cabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra yang tewas ditabrak manyan Kapolsek/ist

POJOKSATU.id,  JAKARTA- Akhirnya status tersangka Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak Pajero pelat RFS miik mantan Kapolsek dicabut.

Hal itu disampaikan pihak Polda Metro Jaya usai menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra dengan mantan Kapolsek, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Dalam gelar perkara tewasnya mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra itu ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 6 Februari 2023.


Selain itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” jelas Trunoyudo.

Seperti diketahui, Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Polisi pun menggelar rekonstruksi kasus tabrakan maut itu pada Kamis 2 Februari 2023 di lokasi kejadian.

Dalam proses rekontruksi itu diperagakan sebanyak 9 adegan.

Bahkan, terungkap sejumlah fakta baru terkait tewasnya mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra itu. (Ade/pojoksatu)