POJOKSATU.id, BANDUNG – Polisi memastikan tak akan gelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini, mahasiswi Cianjur.
Pasalnya, penyidik dari Satlantas sudah mendapatkan cukup bukti dan fakta dari lapangan.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
“Rekonstruksi tak digelar oleh polisi karena materi penyidikannya dinilai sudah cukup. Semua progres sidiknya sudah sesuai,” kata Kombe Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi Audi hitam Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Sugeng juga sudah mendatangi lokasi bersama penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Akan tetapi, Sugeng didatangkan ke TKP bukan untuk melakukan rekonstruksi.
“Bukan (rekonstruksi),” ucap dia.
Untuk dikethaui, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amelia Nuraini berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan secara saintifik.
Selain itu, tim INAFIS juga menemukan bukti adanya goresan pada bagian bawah mobil Audi hitam yang saat itu dikemudikan Sugeng.
BACA: Polisi Beberkan 3 Bukti Kuat Sedan Audi A6 Hitam Penabrak Selvi Amalia, Driver Sugeng Tak Berkutik
Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan melintasnya iring-iringan mobil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Polisi menyebut, Audi hitam tersebut ditumpangi Nur, yang belakangan diketahui merupakan istri siri Kompol D, salah satu penyidik kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
Nur dan Kompol D janjian bertemu di rumah makan Alam Sunda Puncak, Cipanas, Cianjur.
Selanjutnya, Nur diminta suaminya ikut dalam iring-iringan melalui komunikasi telepon.
Kasus ini juga membuat Kompol D langsung dicopot dari jabatannya dan menghadapi sidang etik Polri.
Pasalnya, Kompol D terbukti melakukan perselingkuhan dan zinah dengan Nur yang kini sudah menghilang. (Arief/Pojoksatu)