Ada Fakta Baru Dalam Rekontruksi Ulang Mahasiswa UI, Usai Tertabrak Korban Dibiarkan Terkapar di Aspal Puluhan Menit

Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah di TKP Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

POJOKSATU.id, JAKARTA– Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah di TKP Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Rekontruksi ulang ini, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pelaku yang menabrak korban langsung dihadirkan di lokasi kejadian.

Dalam rekontruksi ini, ada 9 adegan yang diperagakan oleh purnawirawan Polri ini.

“Kita menggelar rekontruksi ulang dengab sembilan adegan ya,” kata salah satu penyidik di TKP, Kamis (2/2/2023).


Di adegan ke 9, ada fakta baru yang ditemukan penyidik.

BACA : Mobil Audi A6 Kompol Dwi Yanuar Ternyata Bukan Miliknya, Terkuak Sudah Siapa Sosok Pemiliknya, Ini Orangnya

Di mana di adegan ini, korban Muhammad Hasya Atallah dibiarkan terkapar di aspal oleh purnawirawan Eko alias korban tak langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat.

Beberapa menit kemudian, Eko kemudian menghubungi mobil ambulans, 30 menit setelahnya barulah mobil ambulans tiba di lokasi.

“30 menit kemudian tibalah mobil ambulans di lokasi,” ujar penyidik.

Setelah ambulans tiba di lokasi, petugas tak langsung mengangkat tubuh korban,  setelahnya, korban baru digotong ke atas mobil ambulans.

“15 menit setelahnya, saksi baru menggotong ke ambulans,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan kembali anak buahnya untuk melakukan rekontruksi ulang terkait kasus Mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Perintah rekontruksi ulang itu sebagai bentuk tak puasnya jenderal bintang dua tersebut dengan hasil penyelidikan kasus Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang tewas di tempat karena tertabrak oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setia Budi.

Rekontruksi ulang juga dilakukan, kata Fadil, sebagai bentuk transparansi penyidik dalam mengungkap kebenaran kasus Mahasiswa UI tersebut.

“Ini tujuannya transparan (penyidik) dan obyektif,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Firdausi/pojoksatu)