Gaji PPPK Naik 2023, Bisa Lebih dari Rp7 Juta? Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK Naik 2023 Ada yang Hampir Rp7 Juta! Daftar Gaji PPPK Tiap Golongan
Gaji PPPK Naik 2023 Ada yang Hampir Rp7 Juta! Daftar Gaji PPPK Tiap Golongan

POJOKSATU.id – Gaji PPPK Naik 2023, Bisa Lebih dari Rp7 Juta? Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Ini adalah kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Karena pada tahun ini, gaji PPPK mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Rencananya, gaji PPPK naik berkala mulai Januari 2023.


Kenaikan gaji PPPK itu berlaku untuk mereka yang sudah 2 tahun jadi PPPK atau P3K.

Dengan demikian, mereka yang diangkat jadi PPPK pada 2021, dipastikan akan mendapat kenaikan gaji.

BACA: PPPK 2022 Terima Gaji Mulai April 2023, THR dan Gaji ke-13 Menyusul

Sementara yang diangkat PPPK 2022, belum mendapat kenaikan gaji.

Kenaikan gaji berkala PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji PPPK naik itu tertuang dalam Pasal 3 yang menyatakan PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gaji PPPK atau gaji P3K ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.

Karena berdasarkan golongan, untuk besaran gaji PPPK atau gaji P3K bervariasi.

BACA: Fokus Formasi CPNS 2023 Jaksa Hakim dan Intelijen, Daerah Fokus PPPK 2023, Lulusan SMA tak Laku?

Yakni mulai dari yang terkecil untuk golongan I sebesar Rp 1.794.900 sampai 2.686.200.

Sampai dengan dengan yang terbesar yakni golongan XVII yang mencapai Rp 4.132.200 sampai 6.786.500

Besaran gaji P3K ini akan mengalami kenaikan berkala sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK atau gaji P3K dan besaran tunjangan.

Karo Humas BKN Satya Pratama PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

BACA: 5 Tips Hindari Gagal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Mudah Asalkan Teliti

Kenaikan gaji berkala PPPK diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji berkala.

“PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS,” kata Satya, dilansir Sewaktu.com dari JPNN.com, Sabtu 10 Desember 2022.

Satya menjelaskan besaran gaji yang diterima PPPK (P3K) diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020,” jelas Satya.

BACA: Info CPNS 2023, Ini Daftar Formasi Prioritas CPNS 2023, Siap-siap Mulai Sekarang

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

  1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  2. Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  9. Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  10. Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  11. Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  12. Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  13. Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  14. Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  15. Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  16. Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  17. Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id juga bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.

BACA SELENGKAPNYA: Gaji PPPK Naik 2023, Cek Daftar Gaji P3K Berdasarkan Golongan