POJOKSATU.id, BLITAR- Polisi akhirnya menangkap otak pelaku perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar, yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yakni berinisial SA, tak lain dia adalah mantan Wali Kota Blitar.
“Keterlibatan pelaku SA pada kasus perampokan di rumah dina Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (27/1/2023) seperti dikutip.
Dikatakan Totok, tersangka SA terlibat dengan membantu melakukan tindak pidana perampokan yakni memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah WaliKota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.
BACA : Komplotan Rampok Rumdis Walikota Blitar Ternyata Sudah Tua-tua, Diringkus dari DNA Tertinggal
Kasus ini diawali berkisar dari bulan Agustus 2022 – Februari 2021, yang saat itu tersangka yang dilakukan penangkapan berinisial N dan A, yang sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Sragen Jawa Tengah.
Di situ mereka bertemu, kemudian tersangka SA memberikan informasi. Selanjutnya oleh tersanga N (tertangap terlebh dahulu) yang merupakan satu tim deengan 5 pelaku lainnya melakukan tindak pidana curas di bulan Desember 2022, yakni di rumah dinas Walikota Blitar.
Hasil pembagian perampokan, tersangka SA ikut menerima? Tidak, karena pasal 56 di ayat 2, dia (SA) memberikan bantuan dalam bentuk memberi keterangan juga masuk delik dibantuan tindak pidana.
Tersangka SA saat itu tertangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar dan saat itu SA sedang olahraga, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023) dan tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim. (ade/pojoksatu)