POJOKSATU.id, JAKARTA – Nasib Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, makin mengenaskan.
Bripka HK dilaporkan isrinya berinisial IS ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT.
Dari penyelidikan, Bripka HK telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus perselingkuhan dan KDRT.
“Bripka HK sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/1/2023).
Penetapan tersangka terhadap Bripka HK sudah melalui proses introgasi panjang.
BACA: Kabar Terbaru Kasus Bripka HK Selingkuh dan KDRT Istrinya, Begini Nasibnya Sekarang
Kasus Bripka HK pun sudah ditangani Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.
Oknum polisi itu juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bripka HK sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari 2023,” ujarnya.
Sebelumnya sidang etik Bripka HK di Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah rampung.
Hasilnya, Bripka HK dikenakan sanksi demosi selama empat tahun.
Selain demosi, oknum polisi tersebut juga dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Kasus perselingkuhan Bripka HK mencuat di media sosial usai screenshot percakapannya dengan selingkuhannya viral di media sosial.
“Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga,” tulis akun tiktok @imeldabela_ sebagai caption atau keterangan video.
Selain kasus perselingluhan, Bripka HK juga terjerar kasus pelanggaran tindak pidana KDRT yang dialami sang istri bernama Imelda Sinambela. (Firdausi/pojoksatu)
Konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.