Sambo Sebentar Lagi Vonis, Kasus Kamaruddin Simanjuntak Langsung Ditagih Ustaz Julliana ke Polda

Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Joshua (ist1)

POJOKSATU.id, JAKARTA— Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebentar lagi memasuki vonis atau putusan.

Namun hingga kini, kasus Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait tudingan polisi pengabdi mafia belum juga ada progres signifikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Saat ini, kasus tewasnya Brigadir Joshua di tangan Ferdy Sambo sudah memasuki pleidoi atau nota pembelaan.


“Klien saya (Ustaz Julliana) sudah tidak sabar ingin diperiksa dan di-BAP. Ferdy Sambo dkk. sebentar lagi divonis hakim, mestinya penyidik sudah tenang dan lega untuk kemudian memberikan fokus pada laporan kami,” kata pengacara Ustaz Julliana, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Menurut Mualimin, beberapa hari ke depan kasus terdakwa Ferdy Sambo mungkin sudah jatuh vonis.

Baca Juga :

Sambo ‘Menyerang’ Sekaligus, Ungkap Prestasi 28 Tahun Jadi Polisi, Merasa Difitnah Bandar Judi dan LGBT

Karena itu, kata dia, harusnya pihak kepolisian fokus terhadap laporan yang dilayangkan pihaknya itu.

“Kasus Yosua sudah diurus mekanisme Pengadilan. (Harusnya) Polda Metro Jaya bisa segera memproses laporan kami,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.

“Maksud begini lo, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia,” tuturnya.

Atas podcasnya itulah, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (firdausi/pojoksatu)