Berakhir Damai, Jong Wie Pin Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penggelapan Bilyet Fikasa

Jong Wie Pin cabut laporan polisi soal dugaan penggelapan bilyet Fikasa (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Menyesal dan inginkan perdamaian, Jong Wie Pin mencabut laporan polisi terkait dugaan penggelapan bilyet Fikasa.

Hal tersebut disampaikan Jong Wie Pin mengingat seluruh klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana ada Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan.

Selain itu, para klien yang menyerahkan bilyet tanpa paksaa dan setuju dengan skema perdamaian.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada LQ Indonesia Lawfirm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan dengan kekeluargaan,” ungkap Jong Wie Pin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).


“Dari awal tidak ada itu penggelapan, karena kami mendapatkan kuasa perdamaian dari Jong Wie Pin yang setuju dengan skrma damai. Jika tidak ada persetujuan, tidak mungkin kami akan berani menjalankan proses perdamaian,” ungkap Hamdani.

“Syukurlah, saudara Jong Wie Pin akhirnya sadar dijadikan antek oleh oknum lawyer yang nyatanya sekarang jadi Tersangka dan DPO karena penipuan dan penggelapan. Kebenaran akhirnya terkuak,” bebernya.

Ditemui bersamaan, Phioruci Pangkaraya mengaku kebingungan lantaran turut serta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, dirinya bukan merupakan pengacara dan tidak ikut menangani kasus Fikasa.

“Saat itu saya statusnya hanyalah pacar Alvin Lim yang ikut menemani kemana beliau pergi. Kenapa saya Diseret-Seret? Namun, sekarang terbukti semua hanya fitnah,” ungkap Phioruci Pangkaraya.

“Polres Jakarta Selatan yang sudah memeriksa saya juga menyatakan tidak ada penggelapan karena bilyet diserahkan merupakan syarat perdamaian yang disetujui oleh semua klien Fikasa,” bebernya.

Hamdani pun menyebutkan LQ Indonesia Lawfirm tidak jarang menjadi korban fitnah, bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dikriminalisasi hingga dipenjara.

Alasannya disampaikannya karena oknum aparat penegak hukum gentar akan keberanian menguak kebenaran.

Satu hal yang saya kagumi dari ketua kami adalah beliau berani bela masyarakat tertindas. Inilah mengapa Indonesia butuh sosok Alvin Lim yang bersih, berani, jujur dan berintegritas,” ungkap Hamdani.

“Bukannya dirangkul malah disingkirkan, makanya tidak heran Indonesia makin hari makin rusak penegakan hukumnya,” tutupnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor LQ Indonesia Lawfirm, antara lain 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (mufit/pojoksatu)