POJOKSATU.id, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Hotma Sitompul dan Tipideksus Mabes Polri dalam upaya restorative justice kasus Net 89.
Apresiasi tersebut disampaikan Advokat LQ Indonesia Lawfirm Soerya Alirman, SH usai menghadiri mediasi yang digelar Kuasa Hukum Direksi PT SMI atau Net 89, di Tipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Senin (16/1/2023).
Upaya ini dilakukan setelah Direksi Net 89, yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS) ditetapkan Tersangka.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mabes Polri juga sudah mengajukan red notice kepada kedua tersangka tersebut.
“Saya apresiasi upaya beliau, walau masih dalam tahap awal proses mediasi. Tapi, Restorative Justice adalah langkah tepat dan terbaik bagi kedua pihak,” ungkap Soerya dihubungi pada Selasa (17/1/2023).
“LQ Juga apresiasi kepada Tipideksus Mabes yang mash mengupayakan ‘last effort’ sebagaimana pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya terakhir jika mediasi gagal,” paparnya.
“Semoga ada win-win situation dalam perkara ini. Apapun itu hasilnya LQ tetap apresiasi Hotma Sitompoel dan Tipideksus,” tambah Soerya.
Hal serupa disampaikan Krisna Agung Pratama, SH. Advokat LQ Indonesia Lawfirm itu juga mengapresasi Hotma Sitompul.
“Selesai mediasi Hotma Sitompul menghampiri saya dan Soerya dan menanyakan kabar Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim,” ungkap Krisna.
“Kata beliau, Indonesia butuh dan perlu sosok Alvin Lim. Kami sangat terharu seorang pengacara kondang dan senior ternyata begitu humble dan luas wawasannya serta menaruh perhatian kepada perjuangan LQ. Terima kasih Pak Hotma,” sambungnya.
Seperti diketahui, Net 89 adalah kasus robot trading dimana perusahaan menawarkan skema trading yang menghasilkan potensi profit 10-20 persen per bulan.
Namun, setelah beberapa tahun lancar, tahun lalu gagal bayar dan memicu sejumlah korban untuk memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil langkah pidana.
Setelah, kasusnya diproses di Mabes Polri, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka Direksi Net 89, yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
Terkait hal tersebut, Krisna mengimbau para korban Net 89 untuk menghubungi 4 cabang LQ Indonesia Lawfirm di Indonesia antara lain di Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya.
“LQ dapat dihubungi di 08174890999 Tangerang, 081804890999 Jakarta Pusat, 08179999489 Jakarta Barat dan 081804544489 Surabaya,” jelasnya. (mufit/pojoksatu)