POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang etik Bripka HK yang digelar di Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah rampung.
Hasilnya, Bripka HK dikenakan sanksi berupa berupa sanksi demosi selama empat tahun.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
“Putusan sidang KKEP Bripka HK didemosi empat tahun,” kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, selain dikenakan sanksi demosi selama empat tahun, Bripka HK juga divonis penundaan pangkat selama satu tahun.
“Dan penundaan pangkat selama satu tahun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kasus perselingkuhan Bripka HK mencuat di media sosial usai screenshot percakapannya dengan perselingkuhannya ramai di media sosial.
Disispkan pula video yang berisi sejumlah foto Bripka HK dengan selingkuhannya.
“Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga,” tulis akun tiktok @imeldabela_ sebagai caption atau keterangan video yang ia unggah.
Selain kasus perselingluhan, Bripka HK juga terjerar kasus pelanggaran tindak pidana KDRT yang dialami sang istri bernama Imelda Sinambela. (Firdausi/pojoksatu)