Komisi I DPR Tanggapi Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkta tituler Letkol kepada Deddy Corbuzier (rmol)

POJOKSATU.id, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menanggapi pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada presenter Deddy Corbuzier.

Politisi Golkar ini mengatakan pemberian pangkat TNI AD kepada kalangan sipil seperti Deddy Corbuzier itu tidak masalah.

“Ya penghormatan kepada masyarakat sipil dengan memberikan pangkat boleh-boleh saja dan dimungkinkan, tapi harus dipastikan hak dan kewajibannya dipenuhi oleh pemberi gelar dan penerimanya,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Bobby menekankan pemberian pangkat itu harus mempertimbangkan berbagai pemenuhan hak dan kewajibannya.


Dia mewanti-wanti pemberian gelar kehormatan itu jangan malah membebani negara dan penerima pangkat.

Baca Juga :

Kehilangan Hak Pilih di Pemilu, Ini Kewajiban Deddy Corbuzier Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI AD

“Apakah hukum militer mengikat penerima gelar seperti wajib apel setiap hari, dan seterusnya, dan berhak menerima gaji dari negara, dan seterusnya. Jangan malah membebani negara dan juga penerima pangkatnnya,” ujar Bobby.

Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan ini menyoroti sosok Deddy yang aktif di media sosial dan dinilai memiliki pengaruh di masyarakat.

Dia menyinggung konsekuensi pemberian pangkat itu akan ada pembatasan aktivitas dan terikat oleh hukum militer.

“Yang bersangkutan adalah pegiat sosmed yang punya pengaruh di masyarakat, apakah pemberian pangkat ini memiliki konsekuensi pembatasan aktivitasnya dan telah disepakati bersama,” katanya.

“Karena menujuk PP 39 tahun 2010, penerima pangkat tituler berlaku hukum militer dan peradilan militer dan juga kewajiban menjalankan tugas jabatan ke prajuritan di lingkungan TNI,” lanjutnya. (ikror/pojoksatu)