POJOKSATU.id, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli (NR) alias Natalia.
Natalia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangannya diterima, Jumat (9/12/2022).
Haris mengatakan berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar. Menanggapi hal tersebut, Kate Victoria Lim sebagai pihak yang berseteru dengan Natalia mengimbau agar dia taat hukum dan segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses persidangan.
“Sebaiknya taat hukum dan hadapi proses persidangan. Masa lawyer nggak mau taat hukum? Lalu untuk apa praktik hukum?” kata Kate Victoria, Jumat (9/12/2022).
Kate menambahkan bahwa walau seorang pengacara, tidak seharusnya Natalia Rusli menjelekkan Polres Jakarta Barat dan membuat fitnah keji.
“Polres itu menetapkan tersangka karena ada laporan dari korban dan pemeriksaan saksi. Setiap prosedur dijalani penyidik dengan benar. Tidak baik menyebarkan berita menjelekkan institusi Polri tanpa bukti,” ujarnya.
“Apakah ada putusan pengadilan, Polres Jakarta Barat ada penyalahgunaan wewenang? Sebagai lawyer, seharusnya Natalia Rusli mendukung kinerja dan reputasi Polri bukan malah menjelekan dan meyudutkan polri ketika hasil tidak sesuai ekspektasi Natalia,” sambungnya.
Kate menambahkan bahwa masyarakat wajib pintar menganalisa. Menurutnya, Natalia Rusli jelas tidak taat hukum terhadap panggilan penyidik.
“Wajib dipenuhi setiap warga negara. Apalagi sampai masuk daftar DPO, sudah merupakan bukti ketidak-kooperatif dan memberikan contoh buruk ke masyarakat bahwa atas panggilan polisi tidak perlu dihormati,” ucapnya.
“Natalia Rusli bisa melakukan pers release tapi tidak mau menghadiri panggilan polisi. Saya harap Kapolri tindak tegas, jika tidak reputasi polisi akan makin nyungsep, karena diam saja ketika dilecehkan tersangka yang DPO,” sambungnya.
Kate mengatakan Natalia Rusli memiliki riwayat panjang pelaporan polisi yang menjadi korbannya. Selain laporan polisi atau LP d Polres Jakarta Barat (Jakbar).
NR juga masih ada LP di Polres Jakarta Utara dengan pelapor korban Rayong dengan kerugian sekitar 450 juta, LP di Polda metro Jaya dugaan Ijazah SH tidak terdaftar Dikti, serta LP di Polres Jakarta Barat juga dengan korban Mariana dan Vivi Sutanto.
“Dalam melancarkan modusnya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dengan mengunakan Firma Hukum Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan, padahal diduga ijazah SH-nya tidak terdaftar Dikti. Juga dalam prakteknya Natalia, seorang mencatut nama seperti Juniver Girsang agar korban percaya dan yakin menyerahkan uang ke Natalia, padahal tidak benar keterangannya,” tutur Kate.
Polisi mengimbau agar masyarakat dapat menghubungi call center Polres Metro Jakbar jika menemukan Natalia Rusli atau NR. (mufit/pojoksatu)