POJOKSATU.id, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ungkap fakta baru pembunuhan oleh Rudolf Tobing.
Rudolf Tobing membunuh temannya sendiri berinisial AYR atau I (36) dan membuang mayatnya di Tol Becakayu, Bekasi pada 17 Oktober 2022 lalu.
Kombes Hengki memastikan, Rudolf Tobing adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
“R ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban,” ujar Kombes Hengki Haryadi, Minggu 23 Oktober 2022.
Yang cukup mengejutkan, Rudolf Tobing juga sudah merencanakan pembunuhan terhadap 2 orang temannya yang lain berinisial H dan S.
Pembunuhan yang dilakukan Rudolf itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku saat melihat foto unggahan media sosial S pada Agustus 2021 lalu.
BACA: BPP GBI Kecam Keras Pembunuhan Ade Yunia Rizabani oleh Pendeta Muda Rudolf Tobing
Saat itu, S mengunggah foto sebuah acara yang ternyata juga dihadiri H.
Rudolf sendiri memiliki dendam dengan H sehingga merasa telah dikhianati oleh S.
Emosinya makin membuncah saat melihat unggahan H beraktivitas bersama dengan AYR dan S.
Hal itulah yang membuat Rudolf ingin menghabisi nyawa ketiganya.
Awalnya, Rudolf berniat menyewa pembunuh bayaran. Tapi urung karena harganya terlalu mahal.
Pelaku lelu menyusun rencana untuk H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan pelaku untuk bertemu.
BACA: Rudolf Tobing Akui Pakai Uang Icha Buat Binomo, Rp26 Juta Lagi Buat Bunuh 2 Temannya
Karena itu, Rudolf mengalihkan incaran pada AYR dengan bujuk rayu akan membuat video podcast di sebuah apartemen.
Korban yang terpancing, menuruti ajakan pelaku yang ternyata dieksekusi dengan cara dicekik.
Mayat korban lalu dibuang di Tol Becakayu dan ditemukan warga.
Dalam waktu singkat, polisi akhirnya berhasil mengugkap kasus pembunuhan yang viral di media sosial itu.
Saat ini, Rudolf Tobing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dengan pasal tersebut, Rudolf Tobing terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi berkesimpulan motif pembunuhan adalah sakit hati.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” tandas Kombes Hengki Haryadi. (AdeGP/pojoksatu)