POJOKSATU.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkit bahwa ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 polisi terduga pelanggar kasus Kanjuruhan Malang. Namun jumlah ini bisa saja bertambah.
Hingga kini, Kapolri baru menetapkan 6 tersangka, dimana polisi yang jadi tersangka 3 orang. Ketiga polisi ini dianggap sebagai pemberi perintah. Sejumlah polisi yang lain belum jelas statusnya.
Dalam penanganan tragedi Kanjuruhan Malang ini, Polri melaksanakan 2 proses. Proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana. Dan proses yang terkait dengan pemeriksaan internal polisi terlibat.
Dalam jumpa pers di Polres Malang, Kamis malam (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, terkait dengan pemeriksaan internal, mereka telah memeriksa 31 orang personel.
Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel yaitu AKBP Firli Hidayat, Kompol Wahyu S, AKP Bambang Sidik Achmadi, Iptu BS.
Baca Juga :
Ini Identitas Tiga Perwira Polisi Penyebab Teror Gas Air Mata di Kanjuruhan
Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel AKP Hasdarmawan, AKP Untung Sudjadi, dan Aiptu Budi Purnanto.
Sementara personel yang menembakkan gas air mata ke dalam stadion 11 personel.
“Kemudian terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik,” kata Kapolri dalam konferensi pers itu.
“Namun demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” tegas Kapolri lagi.
Kemudian terkait dengan proses penyidikan kasus Kanjuruhan Malang ini, Kapolri menyebut telah memeriksa 48 orang saksi.
Saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward dan 6 saksi yang ada di sekitar TKP. Dan 5 orang korban tragedi Kanjuruhan Malang.
“Dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,” katanya lagi.
11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.
Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di Tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena.
Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.
Baca Juga :
Ketua Panpel Arema Haris Sosok Bermasalah dari Dulu, Coba Suap Hinca Panjaitan Tahun 2010 Lalu
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu.
“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka,” kata Kapolri.
Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat.
Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut.
Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak.
Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit.
“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma kepala, thorax dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tegas mantan Kabareskrim ini.
Olah TKP di Kanjuruhan
Polisi telah melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
“Kemudian, ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus,” tegas Kapolri soal jumlah polisi terlibat kasus Kanjuruhan ini. (ikror/pojoksatu)