Tersangka Kanjuruhan, Ini Identitas Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Stadion

Detik-detik tembakan gas air mata ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan Malang

POJOKSATU.id, MALANG – Ada 6 tersangka Kanjuruhan yang dimumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

6 tersangka tragedi Kanjuruhan itu salah satunya adalah Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita.

Selain Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Mabes Polri juga menetapkan 3 anggota Polri tersangka tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.


Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka adalah Securty Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

BACA: Direktur PT LIB Tersangka Kanjuruhan Bareng Panpel dan 3 Polisi, AKBP Ferli Hidayat ?

“AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ungkap Listyo.

Kapolri juga akhirnya mengungkap siapa sosok anggota Polri yang memerintahkan menembakkan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.

Ternyata, itu adalah atas perintah dua anggota Polri, yakni AKP Hassarman dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” bebernya.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” sambungnya.

Sementara AKP Wahyu SS ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan karena mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam stadion.

BACA: Soal Tragedi Kanjuruhan Malang, Sahroni Ingatkan Polisi Jangan Berbelit-belit, Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” bebernya.

Dalam kasus ini, sampai saat ini tim investigasi tragedi Kanjuruhan dan sudah memeriksa 48 saksi yang 31 diantaranya adalah anggota Polri.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri tersebut masih belum rampung.

“Ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” ungkapnya.

Menurutnya, dibutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.

Demikian juga pemeriksaan terhadap pihak eksternal yang perlu didalami.

BACA: Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, Erick Thohir Temui Presiden FIFA, Ternyata Bahas Hal Penting Ini

Karena itu, Dedi belum bisa menyampaikan perkembangan lain karena sampai saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan.

Dalam kasus pengusutan tragedi Kanjuruhan, tim merupakan gabungan dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur. (AdeGP/pojoksatu)