Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tersangka Kanjuruhan masih bisa bertambah dari 6 orang yang sudah ditetapkan. Pertanyaannya, siapa kira-kira? Apakah dari PSSI?
POJOKSATU.id, MALANG – Mabes Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka Kanjuruhan Malang.
6 tersangka Kanjuruhan Malang itu salah satu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu, ada juga tiga anggota polisi yang jadi tesangka Kanjuruhan Disaster.
Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Kendati sudah menetapkan 6 tersangka, Listyo menyatakan bahwa jumlah itu akan bertambah di kemudian hari.
Hanya saja, Listyo tak mengungkap pihak mana lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kanjuruhan Disaster tersebut.
BACA: PSSI Lolos dari Daftar Tersangka Kanjuruhan Disaster, Kok Bisa ?
“Kemungkinan (ada) penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku lainnya,” beber Listyo.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga menyatakan bahwa sampai saat ini tim investigasi masih terus bekerja.
“(Tersangka baru) Akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” sambungnya.
6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri.
Adapun 6 tersangka Kanjuruhan antara lain:
- Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita
- Security Officer Suko Sutrisno
- Panpel Arema FC Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS
- Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
BACA: Ini Peran 6 Tersangka Kanjuruhan Disaster, Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi
Peran 6 tersangka Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita (AHL)
Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi stadion sebelum pertandingan.
Setiap stadion yang digunakan untuk sebuah pertandingan, harus mempunyai sertifikasi layak fungsi.
Saat Stadion Kanjuruhan akan digunakan untuk laga Arema FC melawan Persebaya, ternyata belum memiliki sertifikat layak fungsi dan belum diverifikasi.
Penggunaan stadion itu hanya mengandalkan hasil verifikasi tahun 2020 lalu.
Namun faktanya, Stadion Kanjuruhan sudah enam kali digunakan Arema FC di Liga 1 musim 2022 ini.
2. Abdul Haris (AH)
Pasal 3 menyebutkan, pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh kejadian di dalam stadion.
Setidaknya ada tiga kesalahan panpel dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, tidak ada dokumen keselamatan dan keamanan stadion.
BACA: Tersangka Kanjuruhan, Ini Identitas Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Stadion
Kedua mengabaikan permintaan pihak keamanan. Ketiga, penjualan tiket yang melampaui kapasitas.
Dari 38 ribu tempat duduk, dijual tiket sebanyak 42 ribu.
3. Suko Sutrisno (SS)
Suko Sutrisno ditetapkan tersangka Kanjuruhan karena tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Dia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion.
Padahal semestinya, steward harus stanby di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya buka semaksimal mungkin.
4. Kompol Wahyu SS
Kabag Ops Polres Malang, AKP Wahyu SS ternyata mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mada dalma stadion.
BACA: Direktur PT LIB Tersangka Kanjuruhan Bareng Panpel dan 3 Polisi, AKBP Ferli Hidayat ?
Akan tetapi, ia malah membiarkan pemakaian gas air mata di Kanjuruhan.
Dia juga tidak mengecek kelengkapan yang dibawa personil polisi saat laga derby panas Jatim itu.
5. AKP Hassarman dan AKP Bambang Sidik Ahmadi
Memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam stadion. (Medil/AdeGP/pojoksatu)