Direktur PT LIB Tersangka Kanjuruhan Bareng Panpel dan 3 Polisi, AKBP Ferli Hidayat ?

Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukito salah satu dari 6 tersangka Kanjuruhan
Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukito salah satu dari 6 tersangka Kanjuruhan

POJOKSATU.id, MALANG – Mabes Polri akhirnya menetapkan 6 orang tersangka Kanjuruhan Malang.

Pengumuman tersangka Kanjuruhan Malang itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Yang cukup mengejutkan, salah satu tersangka Kanjuruhan Malang itu adalah Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru).

PT LIB adalah pihak operator kompetisi dan liga sepak bola nasional.


“Enam orang tersangka,” ungkap Listyo.

BACA: Soal Tragedi Kanjuruhan Malang, Sahroni Ingatkan Polisi Jangan Berbelit-belit, Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Salah satu tersangka adalah AHL. Inisial tersebut merujuk pada sosok Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Listyo menyebut, Direktur PT LIB tersangka Kanjuruhan karena dinilai bertanggung jawab tehadap setiap stadion yang digunakan untuk pertandingan.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi,” bebernya.

“Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” jelas Listyo.

Selain Direktur PT LIB, Mabes Polri juga menetapkan tersangka terhadap lima orang lainnya.

BACA: Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, Erick Thohir Temui Presiden FIFA, Ternyata Bahas Hal Penting Ini

Diantaranya panpel Arema FC dan Securty Officer dan tiga anggota Polri.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berikut identitas 6 orang tersangka Kanjuruhan:

  1. Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita
  2. Security Officer: Suko Sutrisno
  3. Panpel Abdul Haris
  4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
  5. AKP Hassarman, Dankie Brimob Polda Jatim
  6. AkP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang

(AdeGP/pojoksatu)