POJOKSATU.id, JAKARTA — PSSI memutuskan menjatuhkan tiga hukuman berat atau sanksi kepada Arema FC buntut tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.
Sanksi atau hukuman berat kepada Arema FC ini disampaikan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers melalui zoom, Selasa 4 Oktober 2022.
Sanksi pertama, Arema FC dilarang menyelanggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Arema juga tidak bisa menyelenggarakan pertandingan di kandang sendiri.
Arema bisa menyelenggarakan pertandingan dengan catatan harus jauh dari homebase Malang dan jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
Baca Juga :
Komdis PSSI Hukum Ketua Panpel Arema FC Seumur Hidup, Tak Boleh Bertanding dengan Penonton
“Arema juga dijatuhkan sanksi Rp250 juta,” kata Erwin Tombing.
Erwin mengatakan jika Arema FC kembali mengulang kesalahan yang sama, maka akan dijatuhkan hukum yang lebih berat.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Sanksi kedua PSSI memberikan sanksi kepada Ketua Pantia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris tidak bisa beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Erwin menyebutkan bahwa Abdul Haris gagal mengantisipasi terjadinya kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap,” ujarnya.
“Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” sambungnya.
Ia berharap hal tersebut juga menjadi perhatian semua klub-klub sepakbola di tanah Indonesia.
Sanksi ketiga, PSSI juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Security Officer Arema FC yaitu Suko Sutrisno.
Baca Juga :
Ade Armando Salahkan Suporter Arema, Andi Sinulingga Serang Balik, Ini Orang Juga Petentengan
“Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya,” katanya.
“Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno,” ucapnya.
Erwin mengatakan bahwa Suko Sutrisno orang yang bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
Menurutnya, jika merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, maka kedua orang ini tidak bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
“Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” tutur Erwin soal tiga hukuman berat yang dijatuhkan PSSI ke Arema FC.(mufit/pojoksatu)