POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ikut mengomentarai persoalan Lukas Enembe. Menurutnya, persoalan Lukas Enembe ini adalah persoalan hukum murni, bukan serta merta persoalan politik, jadi siapapun orangnya harus berani mempertanggung jawabkan didepan hukum.
Dengan nada tegas Moeldono mengatakan, dirinya tidak perduli jika Lukas Enembe dilindungi oleh Masyarakat Papua
“Kalau dia dilindungi, apa perlu TNI saya kerahkan”, katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (29/9).
Moldoko menegaskan, negara maupun presiden Joko Widodo telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk kesejahteraan Papua agar terjadi pemerataan dan keadilan. Jangan justru kebijakan afirmatif itu untuk diselewengakan secara pribadi.
Moeldoko berharap proses hukum untuk Lekas Enembe segera berjalan.
“KPK harus lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah proses hukum”, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
BACA : Lukas Enembe ‘Pasang’ Warga di Rumahnya, Ini Analisa Pengamat Intelijen, Bukti Sahih
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.
“Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyilidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka,” ucap Roy Rening, Senin (12/9/2022) siang.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
“Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.
“Pak Gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat,” ucap Roy.
BACA : OTT di MA dan Penetapan Tersangka Lukas Enembe, KPK Malah Kena Sentil Soal Kasus Formula E
Setelah ditetapkan tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan Direktorat JenderalImigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 September 2022.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022). (ade/pojoksatu)