Anak Buah Kena OTT, Pesan Ketua MA untuk Jajarannya : Terus Berjuang Tegakkan Keadilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pasca anak buahnya di OTT, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengajak seluruh jajaran di lingkungan MA dan Badan Peradilan agar menjadikan mementum ini untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja lembaga.

Hal ini pentimg guna untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap MA.

“Kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi. Jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk kita bangkit kembali, kita tata kembali, kita maju terus,” kata Syarifuddin dalam keteranganya, Jumat (30/9/2022).

Syarifuddin mengakui, OTT dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Sudrajat Dimyati dan beberapa pegawai MA menjadi pukulan sekaligus tantangan bagi lembaga peradilan.


Bahkan OTT anak buahnya itu, bisa dapat menggangu moral aparatur serta membuat pekerjaan terasa lebih berat.

Namun demikian, ia meminta agar bawahannya tetap semangat dalam menegakkan keadilan hukum.

“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada di tengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil sesuai dengan hati nurani,” pesannya.

Tak lupa, Syarifuddin juga menegaskan pentingnya menyatukan tekad dan kebersamaan antar sesama insan peradilan.

BACA : Ikuti Saran KPK, MA Langsung Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Tingkat Peradilan

Baginya, dua hal itu jadi kunci utama dalam upaya mewujudkan nilai dan visi bersama kelembagaan.

“Kita perlu untuk menyatukan kembali tekad dan kekompakan dari seluruh jajaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya termasuk para Anggota Dharmayukti Karini,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.

Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap. (firdausi/pojoksatu)