Pasca Penyebaran Tabloid Anies di Tempat Ibadah, Bawaslu Sampai Geram Hingga Harus Keluarkan Himbauan Ini

Tabloid Anies Baswedan disebarkan di masjid di Kota Malang

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu,

Bawaslu akhirnya menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Diterbitkannya surat imbauan itu karena dilatarbelakangi adanya kejadian penyebaran Tabloid Anies Baswedan di tempat keagamaan Kota Malang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan partai politik dan bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU.


Selain itu, para bakal calon pemilu juga tidak melakukan “curi start” terhadap kampanye pemilu.

“Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang ditentukan,” kata Rahmat Bagja, dalam jumpa persnya, Kamis (29/9/2022).

BACA : Demokrat Bela Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Penyebaran Tabloid Tidak Salah

Menurut Rahmat, himbauan itu diterbitkan agar parpol dan calon peserta pemilu saling bersinergi demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” tegas Rahmat.

Rahmat Bagja juga berharap para pejabat negara memberikan contoh politik yang baik kepada para masyarakat serta tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai pejabat.

“Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa (27/9/2022).

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan.

Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat. (Muf/Pojoksatu)