POJOKSATU.id, JAKARTA – Partai Demokrat bela Anies Baswedan yang dilaporkan ke Bawaslu RI gegara penyebaran tabloid ‘Kenapa harus Anies’.
Tabloid ‘Kenapa harus Anies’ itu disebarkan di Masjid Al-Amin, di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Anies Baswedan lantas dilaporkan ke Bawaslu RI dengan alasan melakukan terselubung sebagai capres untuk Pilpres 2024.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai pelaporan terhadap Anies itu terlalu berlebihan.
Pasalnya, penyebaran tabloid tersebut tidak melanggar konstitusi.
Terlebih lagi hal tersebut ditunjukkan ke pendukung Anies.
“Berlebihan, namanya juga aspirasi masyarakat,” kata Herzaky kepada pojoksatu.id, di Jakarta, Kamis 29 September 2022.
Lain halnya dengan wacana presiden tiga periode.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menyebut, hal itu jelas-jelas melanggar konstitusi negara.
“Beda dengan mengusulkan tiga periode atau penambahan masa jabatan. Jelas-jelas melanggar konstitusi,” tegasnya.
Karena itu, Herzaky menilai laporan tersebut tidak seharusnya dilakukan.
Sebaiknya, jika ada bakal calon presiden seharusnya didukung atau disosialisasikan.
BACA: Relawan tak Akui Tabloid Anies Baswedan, Malah Singgung Jokowi 3 Periode
Seperti Anies Baswedan yang disebut-sebut bakal maju di Pilpres 2024 mendatang.
“Seharusnya kalau ada relawan-relawan bacapres lain, didorong saja menyosialisasikan sosok yang ingin mereka dorong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid ‘Kenapa harus Anies’.
Selain di masjid, tabloid serupa juga disebarkan sampai pasar-pasar tradisional di Kota Malang.
Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies di luar jadwal.
BACA: Tabloid Anies Baswedan Bikin Wali Kota Malang Mencak-mencak, Jangan Pakai Masjid untuk Politik !
“Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies,” ujarnya.
“Pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah,” sambungnya.
Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital.
Kemudian, saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.
“Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai,” ucap Miartiko. (Mufit/Pojoksatu)