POJOKSATU.id, JAKARTA – Diam-diam mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi.
Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu.
Kabar itu pun diakui sendiri oleh Febri Diansyah.
Akan tetapi, Febri menyatakan dirinya memiliki alasan tersendiri mengapa mau jadi pengacara salah satu tersangka pembuuhan berencana Brigadir Joshua itu.
“Saya minta bergabung beberapa pekan lalu menjadi bagian tim kuasa hukum Bu Putri,” kata Febri, Rabu 28 September 2022.
BACA: Polri Kebanyakan Mikir Tahan Putri Candrawathi, Terkesan Lempar Bola Panas ke Kejaksaan
Mantan aktivis ICW juga menyatakan akan tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tuturnya.
Febri Diansyah mengatakan dirinya bakal menyampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers soal dirinya jadi pengacara Putri Candrawathi.
“Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
BACA: ‘Bola Panas’ Penahanan Putri Candrawathi Akan Beralih ke Kejagung, Kesehatan Istri Sambo Dievaluasi
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Joshua muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir Joshua agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
BACA: Beredar Video Sel Mewah Diduga Ruang Tahanan Ferdy Sambo ‘Biarlah Pak Mahfud Lihat Kenyataannya’
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Mufit/Pojoksatu)