Lukas Enembe ‘Pasang’ Warga di Rumahnya, Ini Analisa Pengamat Intelijen, Bukti Sahih

Gubernur Papua Lukas Enembe

POJOKSATU.id, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Namun penetapan tersangka Lukas Enembe itu malah membuat lembaga antirasuah berkutik.

Pasalnya hingga saat ini, KPK juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

Selain itu, institusi yang dipimpin Firli Bahuri itu tak mampu menembus kediaman Lukas.


Menanggapi hal itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta ikut angkat bicara.

Ia menilai, sikap tak kooperatif Enembe Lukas membuktikan bahwa dirinya merupakan sosok pejabat yang tak taat hukum.

BACA: OTT di MA dan Penetapan Tersangka Lukas Enembe, KPK Malah Kena Sentil Soal Kasus Formula E

“Semua orang sama di mata hukum sama, LE harus mempertanggungjawabkan hal itu,” kata Stanislaus kepada pojoksatu.id, Selasa 27 September 2022.

Sikap Lukas Enembe yang menempatkan warganya untuk menjaga kediamannya juga dinilai tak pantas.

Sebab sikap tersebut jelas menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Sikap dengan menempatkan warga untuk menjaga kediaman juga tidak tepat, ini menunjukkan perilaku yang tidak taat hukum,” ujarnya.

Kerena itu, kata Stanislaus, sebagai pejabat yang taat hukum harusnya Lukas Enembe dengan jantan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Hal ini juga untuk membuktikan terbukti atau tidaknya Lukas Enembe dalam kasus tindak piidana korupsi.

BACA: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi 1 Miliar, Dicekal Keluar Negeri

“Justru ini kesempatan untuk membuktikan (LE) apakah bersalah atau tidak,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir.

Sementara itu pada panggilan kedua yang diagendakan KPK terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) kemarin, yang bersangkutan kembali mangkir.

Pada 12 September lalu, Lukas juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Namun dia juga mangkir. (Firdausi/pojoksatu)