POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023 untuk gaji PPPK daerah.
Gaji PPPK Daerah 2023 itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2023 sebesar Rp396 triliun.
Rincian Rp25,74 T untuk Gaji PPPK Daerah diungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR, Rabu 21 September 2022.
Dengan anggaran sebesar itu, ia berharap manajemen PPPK daerah bisa makin baik.
Ditambah lagi dengan adanya dengan jaminan dalam Undang-Undang APBN.
“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Astera Primanto.
BACA: Kabar Terbaru Bikin Honorer Ketar-ketir, Diangkat jadi PNS dan PPPK atau Out
Rincian anggaran Rp25,74 T tersebut, ungkap dia, dibagi dalam PPPK klaster provinsi dan PPPK klaster kabupaten/kota.
Berikut rinciannya:
Total PPPK Klaster Provinsi: Rp4,48 triliun.
Rinciannya:
Sumatera: Rp1,47 triliun
Jawa Bali: Rp1,05 triliun
Kalimantan Sulawesi: Rp1,46 triliun
Nusa Tenggara Maluku Papua: Rp486,95 miliar
Total PPPK klaster kabupaten/kota: Rp21,26 triliun.
Rincianya:
Sumatera: Rp 5,47 triliun
Jawa Bali: Rp8,45 triliun
Kalimantan Sulawesi: Rp4,55 triliun
Nusa Tenggara Maluku Papua Rp2,77 triliun
BACA: Jangan Salah, Jadwal Pendaftaran PPPP 2022 Mundur, Begini Mekanismenya
Tahun ini, pemerintah menetapkan formasi PPPK 2022 dan 2023 sebanyak 1,34 juta.
Jumlah tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, serta PPPK Tenaga Teknis.
Besaran gaji PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan masing-masing.
Seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji atau gaji istimewa sesuai perundangan yang berlaku.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sama halnya dengan PNS, soal tunjangan, PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Hal itu sebagaimana Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
BACA: Bila Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK, Bisa Dipastikan Daerah Bakal Bangkrut
Disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.
Tunjangan itu didapatkan dari instansi pemerintah tempat PPPK tersebut berdinas.
Akan tetapi, besaran tunjangan itu akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Berikut 5 tunjangan yang didapat PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah rincian Gaji PPPK Daerah Rp25,74 pada 2023 untuk gaji PPPK daerah. (AdeGP/pojoksatu)