POJOKSATU.id, JAKARTA – Mabes Polri memasatikan sidang banding Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo itu direncanakan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang banding Ferdy Sambo itu, akan dimpimpin seorang jenderal bintang tiga Polri atau berpangkat Komisaris Jenderal.
Sementara wakil ketua dan anggota sidang, yakni empat jenderal bintang dua Polri atau Inspektur Jenderal.
Hal itu dipastikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Dedi.
Akan tetapi, sidang tersebut dipastikan Dedi tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo atau pun pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Bahwa, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi lima tahapan.
Pertama, pemeriksaan pendahuluan. Kedua persangkaan dan penuntutan.
Ketiga, nota pembelaan. Keempat putusan Sidang KKEP serta kelima memori Banding.
BACA: Brigjen Ngaku Diperas Rp2,5 M oleh Ferdy Sambo, Kamaruddin Sampai Dipanggil Komandan, Ini Sebabnya
Jenderal bintang dua Polri asal Madiun itu menerangkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi juga memastikan bahwa komisi sidang sudah menerima dan memperlajari berkas-berkas banding Ferdy Sambo.
“Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.
Dedi menyatakan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Untuk diketahui, Mabes Polri telah melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua.
BACA: Ferdy Sambo Bisa Kembali Berkiprah di Kepolisian, Gatot Sampai Berapi-api Ungkap Kekhawatiran
Dalam sidang etik ini, sebanyak sembilan personel Polri mendapatkan sanksi beragam.
Mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian. (AdeGP/pojoksatu)