POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo itu terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan putusan tersebut, itu berarti Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung oleh Perwira Tingga (Pati) jenderal bintang tiga yaitu ketua Timsus Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Untuk pelaksaan sidang banding, dipimpin Pati bintang tiga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menerangkan sidang banding tersebut akan dituntaskan hari ini.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri segera dituntaskan.
“Sidang banding ditintaskan hari ini, sesuai perintah Kapolri harus dituntaskan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Dedi, hasil sidang banding Ferdy Sambo juga akan disampaikan hari ini.
Selain itu, hasil sidang banding nantinya sifatnya akan mengikat, sehingga ketika sidang banding Ferdy Sambo itu tetap sama dengan sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA: Penegakan Hukum Dinilai Sangat Buruk Imbas Kasus Ferdy Sambo, Angkanya Sampai 43 Persen
Maka, kata Dedi, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu.
“Dan hasilnya mungkin setelah solat zuhur akan disampaikan hasilnya,” tuturnya.
“Dan banding ini bersifat final dan mengikat. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lagi,” tandas Dedi.
Untuk diketahui, Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua.
Dalam sidang etik ini, sebanyak sembilan personel Polri mendapatkan sanksi beragam.
BACA: Brigjen Ngaku Diperas Rp2,5 M oleh Ferdy Sambo, Kamaruddin Sampai Dipanggil Komandan, Ini Sebabnya
Mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian. (Firdausi/pojoksatu)