POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3) akan bersaing ketat untuk memperebutkan formasi PPPK 2022.
Jumlah formasi PPPK 2022 yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat hanya setengah dari jumlah kebutuhan pelamar P2 dan P3.
Seperti diketahui, jumlah formasi PPPK 2022 untuk guru, baik pelamar P2, P2, P3 maupun pelamar umum sebanyak 319.716.
Pelamar P1 adalah guru lulus passing grade (PG) dan masuk golongan mekanisme 1 atau mekanisme penempatan.
Guru lulus PG akan langsung ditempatkan di sekolah tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
BACA : Gawat, BKN Larang 300 Honorer Ikut Seleksi PPPK Selamanya, Ini Penyebabnya
Sementara untuk pelamar P2 dan P3 masuk golongan mekanisme 2 atau mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi.
Seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan untuk tenaga honorer kategori 2 (THK II) yang belum lulus PG dan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) yang memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Plt Dirjen Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengatakan, mekanisme 3 dipriotitaskan untuk guru honorer sekolah negeri.
“Mekanisme 2 dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan guru honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi,” ucap Prof Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, Selasa 13 September 2022.
Selengkapnya baca : Ketimpangan formasi yang dibuka dengan kebutuhan pelamar P2 dan pelamar P3 di seluruh provinsi