Jangan Kaget Formasi PPPK 2022 Berubah Lagi, Berkurang Setengah

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas umumkan formasi PPPK 2022 saat raker dengan DPD RI, Senin 12 September 2022. (Dok Menpan.go.id)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berubah lagi. Perubahan formasi PPPK 2022 ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir.

Awalnya, total formasi PPPK 2022 ditetapkan sebanyak 1.086.128, termasuk formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan maupun PPPK Tenaga Teknis.

Jumlah formasi PPPK 2022 ini disampaikan oleh Menteri PPANRB Ad Interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Saat itu, Mahfud MD mengatakan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.086.128. Rinciannya, PPPK instansi pusat 93.554 formasi dan PPPK instansi daerah sebanyak 942.257 formasi.


Sebulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2022, Kementerian PANRB mengubah formasi P3K. Jumlahnya bertambah menjadi 1.200.429 formasi.

BACA : 6 Kategori Honorer Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Poin 5 dan 6 Tidak Aman

Penambahan formasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 264 Tahun 2022.

Pada September 2022, formasi PPPK lagi-lagi berubah. Jumlah formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB berkurang setengah dari formasi sebelumnya.

Jumlah formasi P3K 2022 tersisa hanya 530.028 untuk instansi pusat dan instansi daerah.

“Jadi, total (formasi) pusat dan daerah 530.028,” ucap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Selengkapnya baca rincian formasi PPPK 2022 dengan mengklik link berikut: Formasi P3K 2022 Berubah Lagi, Berkurang Jadi 530.028, Lihat Rincian Formasi PPPK Guru dan Non Guru