POJOKSATU.id, JAKARTA- Giliran Brigjen mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan yang akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran penghalangan proses hukum atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
Sidang etik terhadap Jenderal bintang satu ini dijadwalkan ulang, sehingga sidang tersebut dipastikan akan digelar Minggu depan.
“Sidang KKEP (Brigjen Hendra) Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Dedi belum membeberkan secara detail waktu pemeriksaan Brigjen Hendra. Jendral bintang dua ini juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan di PTDH menyusul atasanya, Ferdy Sambo.
“Nantilah itu,” singkatnya.
BACA : Penjelasan Polri Terkait Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembaki Brigadir Joshua, Oh Ternyata
Seperti diketahui, Brigjen Hendra telah memberikan perintah 4 polisi untuk merusak kamera CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Atas hal itu, Hendra Kurniawan masuk dalam daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Brigadir Joshua.
Namun Brigjen Hendra Kurniawan telah membongkar semua kelicikan atasannya itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir Johhua tanggal 18 Agustus lalu.
Adapun 7 yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Empat tersangka obstruction of justice lainnya telah telah menjalani sidang etik. Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(firdausi/pojoksatu)