POJOKSATU.id, BANDUNG – Rekonstruksi pembunuhan mantan Dandim di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin 5 September 2022, mengungkap banyak fakta baru.
Rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin atau Babeh (63) dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
“Benar (rekonstruksi berlangsung di) TKP Lembang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Dalam rekonstruksi tersebut, juga disaksikan petugas Pomdam III Siliwangi dan anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
“Iya (Pomdam III Siliwangi dan PPAD) menyaksikan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin atau Babeh (63).
Dalam fakta baru itu, ternyata tidak ada perkelahian antara korban dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).
Selain itu, terungkap bahwa korban tidak meludahi pelaku.
Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian.
Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.
BACA: Fakta Baru Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo Bikin Purnawirawan Jenderal Bintang 2 Kesal Banget
Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.
“Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV,” pungkas Ibrahim Tompo. (Arief Pratama/pojoksatu)